Allah swt berfirman : Maka
datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan
shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui
kesesatan. (QS. Maryam : 59)
Ayat
di atas mengimpormasikan kepada kita tentang generasi yang ditinggalkan
oleh Nabi-nabi terdahulu yang hanya berbangga dengan leluhur mereka,
karena nenek moyang mereka banyak menjadi hamba-hamba pilihan Allah swt,
diantara mereka ada yang menjadi rasul dan nabi dan banyak pula menjadi
para wali dan ‘abid (ahli ibadah). Kemuliaan yang telah diraih
oleh leluhur mereka menjadi kebanggaan tersendiri bagi generasi setelah
mereka, tapi sayang mereka tidak memahami substansi apa yang menjadi
faktor leluhur mereka.
Generasi
tersebut tidak cukup hanya berbangga dengan keharuman nama leluhur
mereka, akan tetapi mereka melupakan dan meninggalkan pilar yang paling
penting dalam agama “Islam” yang diperjuangkan oleh pendahulu mereka,
yaitu menegakkan shalat, dan pada gilirannya tidak ada lagi benteng jiwa
mereka untuk menahan diri dari perbuatan keji dan mungkar dan mereka
terjerumus kepada “generasi syahwat” yang memperturutkan hawa nafsu
belaka.
Ayat
di atas sebenarnya menceritakan umat-umat sebelum Nabi Muhammad saw,
akan tetapi dari sisi keumumannya berlaku kepada umat setelah Nabi
Muhammad saw hingga kini, karena keumuman lafaz Alquran diutamakan dalam
mengambil suatu hukum dari kekhususan sebab kejadian yang berlaku,
dalam kaedah Ushul Fikih dikenal ungkapan al ibrata bi umumil lafzi la bikhususis sabab/ ungkapan di dalam Alquran dipandang dari sisi keumumannya bukan dari sisi sebab yang khusus.
Hal
demikian itu diperkuat oleh peringatan Nabi Muhammad saw kepada umatnya
ketika menjelang akhir hayatnya agar umatnya benar-benar memperhatikan
masalah shalat dan masalah perempuan, karena orang-orang yang
meninggalkan shalat sangat riskan terhadap godaan syahwat karena tidak
ada prisai yang menghalanginya untuk berbuat kejahatan. Maha Benar Allah
swt dalam firman-Nya : Dan dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. (QS. Al-‘AnkabĂ»t : 45)
Dengan
robohnya pertahanan jiwa, maka secara leluasa bisikan setan dengan
mudah masuk untuk berbisik kepada nafsu agar senantiasa patuh dengan
perintah nafsunya dan pada gilirannya nafsu akan mengendalikan jiwa yang
lemah tersebut, dan biasanya jika nafsu telah memegang kendali akan
menjadi “bola” setan ditendang ke sana ke mari, dan segala pintu
kemaksiatan akan terbuka lebar bagi pelakunya. Barangkali itulah yang
dimaksud kesesatan di penghujung ayat di atas.
Dengan
demikian hubungan sebab akibat antara meninggalkan shalat dan mengikuti
syahwat sendiri jelas, dimana seseorang yang meninggalkan shalat tidak
ada jaminan untuk terlepas dari perbudakan hawa nafsu, karena di dalam
filosofis, shalat pengendali hawa nafsu benar direalisasikan, mulai dari
pengendalian gerak-gerik fisik, pikiran, jiwa, sampai kepada ucapan,
bahkan makan dan minum yang halalpun menjadi haram ketika melaksanakan
ibadah shalat.
Oleh
sebab itu ancaman Allah swt cukup berat bagi orang-orang yang
meninggalkan shalat, diantara ancaman fisik dan moral bagi orang yang
meninggalkan shalat, seperti yang difatwakan oleh Prof. Dr. Yusuf
Qaradawi di fatwa kontemporernya adalah “Tidak berhak menyandang sebutan
muslim dan tidak boleh berlindung dibawa panjinya” karena sudah
dianggap merusak amalan seorang muslim yang substansial. Fatwa tersebut
dilandasi oleh hadis Nabi saw : Perbedaan antara seseorang dengan kekafiran ialah meninggalkan shalat. (HR. Muslim, Abu Daud, Turmuzi, Ibnu Majah dan Ahmad)
Hadis yang sama menguatkan fatwa ulama Timur Tengah tersebut adalah sabda Nabi saw : Perjanjian
yang menjadi pembeda antara kita dengan mereka (orang kafir) ialah
shalat, maka siapa-siapa yang meninggalkannya berarti ia benar-benar
kafir. (HR. Ahmad dan Ashabussuman)
Sebagian
ulama memberi fatwa memperhatikan sebab seseorang meninggalkan shalat,
jika seseorang meninggalkan shalat beranggapan bahwa shalat itu tidak
wajib, atau mentertawakan orang-orang yang mengerjakan shalat, maka
orang ini dihukum kafir dengan ijma’ kaum muslimin. Adapun orang yang
meninggalkan shalat dengan sebab malas, atau sibuk dengan urusan
duniawi, atau tidak mampu menahan godaan hawa nafsu, maka para ulama
berbeda pendapat terhadap hukuman orang semacam ini. Imam Abu Hanifah
berpendapat bahwa orang seperti ini dihukumkan fasik, dan wajib diberi
pelajaran dijatuhi hukuman ta’zir, atau dipenjarakan, bila perlu dijatuhkan hukuman fisik, dipukul sampai dia melaksanakan shalat.
Imam
Malik dan Imam Syafii sebagaimana yang dikutip oleh DR. Yusuf Qaradawi :
Hukumannya tidak cukup dengan didera dan dipenjara saja, akan tetapi
jika ia terus menerus meninggalkan shalat dan disuruh bertaubat tetap
bersikeras untuk tidak mengerjakan shalat maka orang tersebut sudah
halal untuk dibunuh.
Pendapat
yang sama dianut oleh mazhab Imam Ahmad, akan tetapi mazhab ini
menghukum orang tersebut tidak sekedar fasik lebih dari itu orang
tersebut dihukum kafir. Demikian fatwa DR. Yusuf Qaradawi di dalam kitab
Fatwa Kontemporernya (1996).
Menurut
hemat penulis, kondisi saat ini sangat berbeda dengan kondisi saat
fatwa itu dikeluarkan oleh para Imam Mazhab. Diduga kuat pada ketika itu
tidak seperti kondisi umat Islam saat sekarang ini, dimana jumlah umat
Islam meninggalkan shalat tidak terhitung jumlahnya sehingga kondisi
saat ini sudah layak disebut dengan kondisi umumul balwa (bala
itu sudah merata menimpa umat Islam. Oleh sebab itu dengan tidak
bermaksud untuk menggugat fatwa-fatwa Imam Mazhab terdahulu, dipandang
perlu sosialisasi tentang besarnya dosa dan azab di dunia ini bagi
mereka yang meninggalkan shalat. Kemudian perlu ada lembaga amar ma’ruf nahi munkar
yang bermitra dengan penguasa negeri ini, sehingga melahirkan sadar
hukum, khususnya tentang hukuman orang-orang yang meninggalkan shalat
dan pada gilirannya hukuman yang berat bagi orang yang meninggalkan
shalat seperti yang difatwakan oleh para ulama dan Imam Mazhab di atas,
benar-benar mengenai sasarannya.
Dengan
kata lain, fatwa tersebut bagi orang yang meninggalkan shalat diketahui
dan disadari betul oleh mereka, karena menghukum kafir, fasik, bagi
orang yang tidak menyadari bahwa dia seorang yang fasik dan kafir atau
keluar dari agama Islam, sedangkan dia tidak menyadarinya atau dia masih
beranggapan bahwa seorang muslim, berbeda dengan orang yang keluar dari
Islam secara sadar (murtad), dan pada gilirannya menimbulkan kosekuensi hukum yang berbeda pula. Wallahua’lam
0 Response to "ANCAMAN BERAT BAGI YANG MENINGGALKAN SHALAT"
Post a Comment